Pasal 1: Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali ditentukan lain dalam konteksnya, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
Ajib Haramain adalah merk dagang dari biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan wisata halal yang dikelola secara sah oleh PT. Ajib Elsamaa Group, selaku pemilik dan pengelola platform/website.
Website adalah situs resmi Ajib Haramain yang dapat diakses melalui alamat domain ajibharamain.com beserta seluruh fitur dan layanan yang tersedia di dalamnya.
Layanan adalah segala jenis jasa yang ditawarkan oleh Ajib Haramain melalui Website, yang mencakup namun tidak terbatas pada penyelenggaraan perjalanan Umrah, layanan Badal Umrah, pengelolaan Tabungan Umrah, serta paket Wisata Halal.
Jamaah adalah setiap orang perseorangan (pelanggan B2C) yang mengakses Website, mendaftarkan diri, mengunggah dokumen pribadi, dan/atau melakukan transaksi pembelian Layanan yang tersedia di Website.
Transaksi adalah proses pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi Layanan yang dilakukan oleh Jamaah melalui sistem yang tersedia di Website.
Dokumen Pribadi adalah data atau berkas dalam bentuk digital yang diunggah oleh Jamaah ke Website (seperti KTP, Paspor, atau kartu vaksin) sebagai syarat administrasi pelaksanaan Layanan.
Pasal 2: Ketentuan Penggunaan Akun
Pendaftaran Akun: Untuk menggunakan layanan penuh di Website, Jamaah wajib melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang valid atau melalui metode Single Sign-On (SSO) yang tersedia.
Verifikasi OTP: Setiap pendaftaran melalui metode email wajib melalui proses verifikasi One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Ajib Haramain berhak membatasi akses ke dashboard dan fitur layanan lainnya sebelum proses verifikasi berhasil dilakukan.
Kebenaran Data & NIK: Jamaah wajib memberikan data yang akurat, terkini, dan lengkap. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu profil Jamaah di dalam sistem.
Fitur Manifest: Pemilik akun dapat mendaftarkan orang lain ke dalam daftar manifest (fitur frequent flyer) untuk keperluan pemesanan layanan. Pemilik akun bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan dokumen pihak lain yang didaftarkannya tersebut.
Keamanan Akun: Jamaah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan informasi akun dan password mereka. Segala aktivitas yang terjadi di bawah akun Jamaah dianggap sebagai aktivitas sah yang dilakukan oleh pemilik akun.
Pelaporan Peretasan: Jika Jamaah menemukan indikasi penyalahgunaan akun atau peretasan oleh pihak lain, Jamaah wajib melaporkannya kepada pihak Ajib Haramain dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam sejak kejadian diketahui.
Tindakan Tegas & Penangguhan: Ajib Haramain berhak melakukan penangguhan (suspend) atau penghapusan akun secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila ditemukan hal-hal berikut:
Mengunggah dokumen pribadi atau identitas palsu.
Mengunggah bukti transfer atau bukti pembayaran palsu.
Melakukan aktivitas spamming, peretasan, atau tindakan lain yang merugikan sistem Ajib Haramain dan pengguna lainnya.
Pasal 3: Kelayakan Pengguna
Batas Usia Minimal: Untuk dapat mendaftarkan akun dan melakukan transaksi secara mandiri, Jamaah wajib berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah sesuai hukum di Indonesia.
Kecakapan Hukum: Jamaah menyatakan dan menjamin bahwa dirinya adalah individu yang cakap secara hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian yang sah. Hal ini bersifat wajib mengingat Layanan yang tersedia di Website melibatkan transaksi bernilai tinggi (high ticketing) dan tanggung jawab administratif yang signifikan.
Kepatuhan Regulasi Pemerintah: Jamaah wajib mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, termasuk namun tidak terbatas pada aturan mengenai keimigrasian, visa, dan syarat perjalanan ibadah.
Kriteria Kesehatan: Mengingat sifat Layanan yang melibatkan perjalanan fisik, Jamaah wajib memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Ajib Haramain berhak membatalkan atau menunda Layanan jika Jamaah ditemukan tidak memenuhi syarat kesehatan yang diwajibkan untuk keberangkatan.
Pasal 4: Prosedur Pemesanan
Alur Pemesanan: Jamaah wajib mengikuti tahapan pemesanan yang tersedia di Website, yang dimulai dari pemilihan paket layanan, pemilihan jadwal keberangkatan, pengisian data manifest, hingga pemilihan skema pembayaran.
Skema Pembayaran: Website Ajib Haramain menyediakan beberapa pilihan skema pembayaran yang dapat dipilih oleh Jamaah, yaitu:
Uang Muka (DP): Pembayaran nilai minimal tertentu yang ditetapkan untuk mengamankan slot keberangkatan.
Pelunasan Langsung (Full Payment): Pembayaran nilai total paket secara langsung.
Skema Kustom/Cicil: Pembayaran secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing paket.
Batas Waktu Pembayaran (Booking Timeout): Secara standar, sistem memberikan batas waktu selama 7 (tujuh) hari kalender bagi Jamaah untuk menyelesaikan pembayaran awal (DP atau Full) setelah pesanan dibuat. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran tidak dilakukan, sistem akan secara otomatis membatalkan pesanan tersebut.
Status Pesanan: Jamaah dapat memantau status pesanan pada dashboard akun dengan rincian sebagai berikut:
Pending: Pesanan telah dibuat dan menunggu pembayaran.
DP/Cicil: Pembayaran awal atau bertahap telah diverifikasi.
Lunas: Seluruh tagihan paket telah terbayar penuh.
Batal: Pesanan dibatalkan karena melewati batas waktu atau permintaan manual.
Mekanisme Verifikasi:
Metode Transfer Bank: Jamaah wajib mengunggah bukti transfer yang sah melalui Website. Proses konfirmasi dilakukan secara manual oleh tim admin Ajib Haramain dalam jam operasional yang berlaku.
Metode Payment Gateway: Konfirmasi pembayaran dilakukan secara otomatis oleh sistem sesaat setelah transaksi berhasil dilakukan.
Pasal ini sudah sangat teknis dan sesuai dengan fitur manifest serta skema pembayaran yang kamu sebutkan.
Pasal 5: Harga dan Perpajakan
Harga All-In: Harga yang tertera pada Website merupakan harga final yang sudah termasuk biaya administrasi payment gateway dan pajak-pajak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada biaya tersembunyi saat proses checkout selain yang tertera pada rincian tagihan.
Perubahan Harga: Mengingat adanya faktor fluktuasi nilai tukar mata uang (Kurs), perubahan tarif maskapai, atau kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Ajib Haramain berhak mengubah harga paket sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Batas Harga Tetap: Harga paket hanya dianggap mengikat (tetap) bagi Jamaah apabila Jamaah telah melakukan pelunasan (Full Payment). Bagi Jamaah yang baru melakukan pembayaran DP atau cicilan, harga masih dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru jika terjadi perubahan harga signifikan dari vendor atau regulasi.
Layanan di Luar Paket: Segala bentuk permintaan khusus (add-on) seperti, namun tidak terbatas pada, upgrade kamar, penambahan bagasi, atau layanan kesehatan tambahan, akan dikenakan biaya tambahan di luar harga paket utama yang wajib dilunasi oleh Jamaah.
Pasal 6: Metode dan Batas Waktu Pembayaran
Metode Pembayaran: Ajib Haramain menyediakan dua metode pembayaran utama, yaitu:
Transfer Bank Manual: Melalui rekening resmi atas nama PT. Ajib Elsamaa Group.
Payment Gateway: Melalui kanal pembayaran instan (E-wallet, Virtual Account, Kartu Kredit) yang tersedia di Website.
Validitas Bukti Pembayaran: Untuk metode transfer manual, Jamaah wajib mengunggah bukti transfer yang asli dan jelas. Ajib Haramain berhak menolak konfirmasi jika bukti pembayaran diragukan keasliannya atau tidak terbaca.
Konsekuensi Keterlambatan: Jika pembayaran (baik DP maupun pelunasan) tidak dilakukan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tagihan dibuat, sistem akan melakukan pembatalan otomatis. Ajib Haramain tidak bertanggung jawab atas hilangnya slot keberangkatan akibat keterlambatan pembayaran ini.
Biaya Administrasi Pihak Ketiga: Dalam hal terjadi pengembalian dana (refund), biaya administrasi payment gateway yang sudah terbayar tidak dapat dikembalikan karena merupakan biaya jasa pihak ketiga.
Pasal 7: Unggah dan Manajemen Dokumen
Kewajiban Dokumen: Jamaah wajib mengunggah dokumen administrasi asli dalam bentuk digital melalui Website, yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor (dengan masa berlaku minimal 7 bulan sebelum keberangkatan), Kartu Keluarga, serta bukti vaksinasi sesuai regulasi yang berlaku.
Format dan Kualitas File: Dokumen harus diunggah dalam format yang ditentukan (JPG, JPEG, atau PDF) dengan kualitas gambar yang jelas dan dapat terbaca. Ajib Haramain berhak meminta unggah ulang jika dokumen dianggap tidak layak.
Tanggung Jawab Kebenaran Data: Jamaah menjamin bahwa seluruh dokumen yang diunggah adalah asli, benar, dan sah secara hukum. Ajib Haramain tidak bertanggung jawab atas:
Penolakan pengurusan Visa oleh otoritas terkait akibat dokumen yang palsu atau tidak memenuhi syarat.
Segala dampak hukum yang muncul akibat pemalsuan identitas atau dokumen oleh Jamaah.
Batas Waktu Unggah: Jamaah wajib melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh tim admin. Keterlambatan unggah dokumen yang mengakibatkan tertundanya pengurusan manifes atau visa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah.
Pasal 8: Privasi dan Perlindungan Data
Kerahasiaan Data: Seluruh data pribadi dan dokumen yang diunggah akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan pemrosesan Layanan (seperti pemesanan tiket, hotel, visa, dan asuransi).
Pihak Ketiga: Jamaah memberikan izin kepada Ajib Haramain untuk membagikan data yang diperlukan kepada pihak ketiga terkait (Maskapai, Hotel, Provider Visa, dan Otoritas Pemerintah) demi kelancaran pelaksanaan ibadah atau perjalanan.
Keamanan Sistem: Ajib Haramain menerapkan standar keamanan untuk melindungi data Jamaah, namun Jamaah memahami bahwa pengiriman data melalui internet memiliki risiko teknis di luar kendali perusahaan.
Kebijakan Privasi Terpisah: Penjelasan lebih rinci mengenai teknis pengelolaan data diatur dalam halaman Kebijakan Privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Pasal 9: Kebijakan Pembatalan (Cancellation)
Pembatalan oleh Jamaah: Jamaah memiliki hak untuk membatalkan pesanan yang telah dibayar, namun akan dikenakan biaya pembatalan berdasarkan waktu pengajuan sebagai berikut:
Lebih dari 30 hari sebelum tanggal keberangkatan: Dikenakan potongan biaya administrasi dan/atau deposit (DP) yang telah disetorkan.
15 hingga 30 hari sebelum tanggal keberangkatan: Dikenakan potongan sebesar 50% dari total harga paket.
Kurang dari 14 hari sebelum tanggal keberangkatan: Seluruh biaya yang telah dibayarkan dianggap hangus (non-refundable).
Mekanisme Pengajuan: Pembatalan hanya dianggap sah jika dilakukan melalui fitur pembatalan di Website atau diajukan secara resmi melalui saluran komunikasi resmi Ajib Haramain dengan menyertakan alasan yang jelas.
Pembatalan oleh Ajib Haramain: Dalam hal terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh pihak Ajib Haramain (seperti kuota minimal tidak terpenuhi atau kendala operasional internal), Jamaah akan diberikan 2 (dua) opsi:
Pengembalian dana (refund) sebesar 100% dari total yang telah dibayarkan.
Penjadwalan ulang (reschedule) ke tanggal keberangkatan berikutnya yang tersedia.
Pasal 10: Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)
Proses Pengembalian: Ajib Haramain berkomitmen untuk memproses pengembalian dana dalam waktu 2 x 24 jam (hari kerja) setelah pengajuan pembatalan disetujui dan data rekening tujuan pengembalian diterima secara lengkap.
Rekening Tujuan: Dana pengembalian hanya akan ditransfer ke rekening bank yang memiliki nama yang sama dengan nama Jamaah yang terdaftar di akun atau manifest. Hal ini dilakukan demi keamanan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Biaya Non-Refundable: Biaya administrasi yang dikenakan oleh pihak ketiga (payment gateway) dan biaya asuransi yang sudah diterbitkan polisnya bersifat tidak dapat dikembalikan.
Keterlambatan Pihak Ketiga: Jamaah memahami bahwa proses masuknya dana ke rekening tujuan juga bergantung pada sistem perbankan. Keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan pada jaringan bank di luar kendali Ajib Haramain bukan merupakan tanggung jawab kami.
Proses 2 x 24 jam ini termasuk sangat progresif dan akan menjadi nilai tambah di mata Jamaah.
Pasal 11: Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten yang terdapat dalam Website Ajib Haramain, termasuk namun tidak terbatas pada teks, grafik, logo, ikon, foto, kode pemrograman (source code), dan perangkat lunak, adalah milik sah PT. Ajib Elsamaa Group atau pemberi lisensinya.
Jamaah dilarang keras menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau menggunakan konten Website untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari pihak Ajib Haramain.
Pasal 12: Batasan Tanggung Jawab
Ajib Haramain berusaha sebaik mungkin untuk memastikan sistem selalu dapat diakses. Namun, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat gangguan teknis, kegagalan penyedia layanan internet, atau pemeliharaan sistem yang menyebabkan Website tidak dapat diakses sementara waktu.
Ajib Haramain tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan Jamaah dalam memberikan data, dokumen, atau kelalaian dalam menjaga kerahasiaan akun.
Pasal 13: Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Ajib Haramain dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan Layanan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali kami (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit/pandemi, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah (baik Indonesia maupun Arab Saudi), serta pembatalan jadwal secara mendadak oleh maskapai penerbangan.
Pasal 14: Perubahan Syarat dan Ketentuan
Ajib Haramain berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui isi dari Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu.
Setiap perubahan akan diinformasikan melalui Website atau media komunikasi lainnya. Dengan tetap menggunakan Website setelah adanya perubahan, Jamaah dianggap menyetujui syarat dan ketentuan yang baru.
Pasal 15: Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Segala perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Website akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat (kekeluargaan).
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum yang berkedudukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.